Tabrak Tatib, Pengesahan RUU TNI yang Kilat Dianggap Cacat Prosedur

Ade Rosman
20 Maret 2025, 15:39
Pengunjuk rasa memegang poster saat aksi di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.
Pengunjuk rasa memegang poster saat aksi di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ringkasan

  • DPR mengesahkan RUU perubahan UU TNI pada 20 Maret 2025. Pengesahan ini dinilai terlalu cepat oleh sejumlah lembaga non pemerintah.
  • Proses revisi UU TNI dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. FOINI mengkritik kurangnya keterbukaan dan ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
  • RUU TNI dimasukkan dalam Prolegnas 2025 tanpa pertimbangan Badan Legislasi DPR dan perubahan agenda rapat yang tidak sesuai aturan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU TNI, melalui Rapat Paripurna pada Kamis (20/3).

Beberapa lembaga non pemerintah menilai pembahasan mengenai RUU TNI ini terlalu cepat. RUU TNI baru diusulkan masuk prolegnas prioritas sebagai inisiatif pemerintah setelah dikeluarkannya Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang disetujui dalam rapat paripurna 18 Februari 2025.

Kemudian, rapat perdana pembahasan RUU TNI digelar pada 13 Maret 2025 dan kurun dalam waktu delapan hari, RUU ini disahkan dalam rapat paripurna.

Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menyoroti dalam Tata Tertib (Tatib) DPR mengatur setiap perubahan undang-undang harus melalui tahapan konsultasi publik yang memadai, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan.

FONI menilai revisi UU TNI berlangsung tanpa transparansi yang memadai. FOINI menilai publik dan kelompok masyarakat sipil nyaris tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi, sementara substansi perubahan yang diusulkan belum sepenuhnya terungkap ke publik.

"Kami melihat ada pola sistematis dalam revisi UU TNI ini, di mana DPR dan pemerintah justru menutup rapat diskusi dengan masyarakat. Ini adalah kemunduran serius dalam praktik demokrasi dan pengabaian terhadap prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan publik," kata perwakilan FOINI, Arif.

Sorotan juga muncul berkaitan dengan perubahan agenda ataupun acara rapat yang tidak melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPR, yang mana perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.

Di sisi lain, RUU TNI dimasukkan dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f Tatib DPR. Dalam pasal itu mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapatnya suatu RUU masuk ke dalam Prolegnas perubahan. Pertimbangan ini perlu dibuktikan terkait urgensi dibandingkan RUU prioritas lainnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...