Puan Pastikan RUU TNI Tak Perbolehkan Prajurit Aktif Berpolitik dan Berbisnis


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memastikan perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memperbolehkan prajurit TNI aktif untuk berpolitik dan berbisnis. Revisi UU TNI ini sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung Kamis (20/3).
"Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan, pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama. Aturan itu termuat dalam Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.
“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” kata dia.
Puan mengatakan, merujuk Pasal 47 hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif. Dalam situasi ada prajurit aktif yang mengisi posisi di luar 14 lembaga tersebut maka harus mundur atau pensiun dini.
Sementara itu terkait Pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok, menurut Puan hanyalah sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP). Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kita harapannya jangan sampai terjadi," kata Puan.