Dua Anggota TNI AD jadi Tersangka Penembakan Polisi dan Sabung Ayam di Lampung


Dua personel TNI Angkatan Darat (AD) menjadi tersangka kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Selain itu, satu anggota polisi juga menjadi tersangka kasus judi tersebut.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan dua anggota TNI AD yang menjadi tersangka adalah Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL).
"Resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Mayjen Eka di Makapolda Lampung, Selasa (25/3) dikutip dari Antara.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya. Dari hasil pemeriksaan, Kopda Basarsyah merupakan penembak tiga polisi.
Eka mengatakan, saat pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer Lampung, pelaku mengakui perbuatan serta menunjukkan lokasi tempat pembuangan senjata. "Penetapan pelaku baru dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian dan barang bukti ditemukan," katanya.
Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya dalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Eka.
Sedangkan Polda Lampung menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dalam sabung ayam tersebut. Polisi yang menjadi tersangka adalah anggota Polda Sumatera Selatan.
"Anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam kesempatan yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, K mengenal tersangka lain dari TNI sejak 2018. Dia juga diundang untuk hadir dalam perjudian tersebut.
"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata Helmy.