Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers

Muhamad Fajar Riyandanu
3 April 2025, 13:08
pers, polisi, kebebasan pers
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (ketiga kanan) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (keempat kiri) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kanan) bemberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau pos pelayanan dan pos terpadu di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (18/4/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penerapan Peraturan Polri Nomor  3 Tahun 2025 bisa membatasi kebebasan pers. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengatakan bahwa jurnalis asing sebenarnya dapat melakukan liputan di Indonesia cukup dengan visa jurnalis.

Sebelumnya, Polri merilis ketentuan yang mewajibkan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian. Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan berjudul Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing itu ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025.

Pasal 5 ayat 1 poin b menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu merupakan bentuk pengawasan administratif.

Bayu mengatakan, pembentukan Peraturan Polri Nomor 3/2025 itu hanya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian tanpa mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang seharusnya menjadi dasar utama dalam regulasi terkait pers. “Artinya Peraturan Polisi ini cacat hukum,” kata Bayu  lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (3/4).

Bayu mengatakan, kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki surat keterangan polisi juga membuka potensi membuat tumpang tindih wewenang antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pihak polisi.  “Polisi sebaiknya tidak overlapping dengan wewenang lembaga lain,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, peraturan polisi ini bisa mempersulit peneliti asing karena harus mempunyai surat keterangan polisi. Dampak luasnya, kata Bayu, Indonesia akan dianggap negara yang makin tidak demokratis.

“Ini akan menurunkan kepercayaan investor asing, jika negara tidak demokratis, persnya tidak bebas, maka investasi juga tidak aman,” ujarnya.

Sentimen negatif serupa juga disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, memandang penerbitan Peraturan Polri Nomor 3/2025 merupakan bentuk intervensi berlebihan negara terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Menurut Mustafa, pengawasan jurnalistik asing merupakan kewenangan Dewan Pers melalui Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran jo PP 49/2005 yang mengatur perizinan aktivitas jurnalistik dibawah kewenangan menteri.

Alumus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu mengaku khawatir penerapan peraturan polri tersebut akan memicu persepsi negatif dari masyarakat internasional . Ia khawatir Indonesia akan dianggap negara yang tertutup terhadap kebebasan informasi nantinya.

Kewajiban penerbitan izin juga berpotensi mendatangkan dampak ikutan, antara lain membatasi aktivitas jurnalistik di wilayah tertentu hingga menghilangkan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversial.

“Kita tidak boleh menutup ruang bagi jurnalis asing mengakses informasi dan mengawasi kebijakan pemerintah, terkhusus yang potensial melanggar HAM, terhadap pembangunan dan lingkungan,” kata Mustafa lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (3/4).

Mustafa menduga, peraturan polri ini bakal dijadikan instrumen hukum untuk menghambat sekaligus memperketat pembatasan kerja-kerja jurnalis asing di Indonesia.

Ia mengatakan, selama ini jurnalis asing yang meliput isu-isu lingkungan dan pelanggaran HAM di Papua sering menghadapi hambatan, termasuk intimidasi hingga penangkapan.

Peraturan Polri Nomor 3/2025 juga dianggap bisa digunakan untuk menghalangi liputan jurnalistik terhadap proyek strategis nasional (PSN) yang kontroversial.

“Bisa jadi peraturan Polri ini juga akan memperparah kondisi ini, termasuk menutup pengawasan asing terhadap proyek PSN yang banyak dinilai masyarakat sipil sebagai proyek bermasalah,” ujarnya.

Katadata.co.id telah berupaya menghubungi Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyodo Wisnu Andiko. Namun, hingga berita ini ditulis, dua perwira tinggi Polri itu belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan