Koalisi Masyarakat Sipil Curiga Potensi Abuse of Power dalam Materi RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meminta Komisi III DPR RI tak buru-buru dalam membahas revisi RUU KUHAP. Mereka mengendus pasal yang membuka celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat.
"Banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain gitu. Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam pertemuan dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4).
Koalisi masyarakat ini terdiri dari YLBHI, AJI, ILRC, LBH Jakarta, ICJR, ada IRS, Amnesty, serta PBHI. Mereka mendapat undangan informal dari Ketua Komisi III Habiburokhman.
"Kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni," kata Isnur.
Koalisi mendesak agar pembahasan dilakukan secara transparan agar apa yang dibahas sesuai dengan harapan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP juga mendesak agar pembahasan dilakukan secara hati-hati.
"Karena apa? Banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami penangkapan secara salah, brutal, ada penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan, kejadian yang sangat banyak yang ditemukan sehari-hari itu enggak tertampung masalahnya di pembahasan kalau pembahasan terburu-buru," kata dia.
Adapun, RUU KUHAP termasuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang akan disusun dan dibahas oleh Komisi III DPR. Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses dari 26 Maret hingga 16 April 2025.
