DPR bersama pemerintah setuju membawa RUU KUHAP ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan, menandai usulan legislatif penting dalam sistem hukum Indonesia.
KPK mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR meminta audiensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), merasa kurang dilibatkan dalam pembahasan
Situs DPR RI sering tidak bisa diakses karena serangan siber ribuan kali. DPR bekerja sama dengan Bareskrim dan BSSN untuk mengatasi masalah ini, seringkali dengan mematikan server
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak akan mencakup diskusi tentang penyadapan, diputuskan dalam pembahasan DIM antara DPR bersama pemerintah.
Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah revisi UU KUHAP kepada DPR, memulai proses untuk dibahas bersama demi reformasi hukum pidana yang akan berlaku 1 Januari 2026.
Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI untuk tidak terburu-buru dalam membahas revisi RUU KUHAP, mengingat adanya potensi pasal yang membuka celah 'abuse of power' atau penyalahgunaan kekuasaan.