Peran dan Kronologi Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap CPO

Ade Rosman
16 April 2025, 13:56
Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan dalam perkara ini MSY berperan memberikan dana suap pada hakim senilai Rp 60 miliar.

"Menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY, di mana yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group berinisial MSY," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4) malam.

Qohar menuturkan, perkara ini bermula dari pertemuan pengacara ketiga korporasi, Ariyanto Bakri dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan.

Dalam pertemuan itu disampaikan agar perkara minyak mentah harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku kuasa hukum korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya," kata Qohar.

Hal itu pun disampaikan Ariyanto pada pengacara lainnya yakni Marcella Santoso (MS). Marcella Santoso lalu bertemu dengan Muhammad Syafei (MSY) di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Marcella Santoso menyampaikan perihal pengurusan perkara itu. Marcella menyampaikan Wahyu Gunawan menyanggupi untuk membantu mengurus perkara CPO ini.

"setelah mendapat informasi tersebut Muhammad Syafei menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," kata Qohar.

Dua minggu kemudian, Wahyu menghubungi Ariyanto dan menyampaikan agar segera mengurus perkara tersebut. Ariyanto pun menyampaikan hal itu pada Marcella yang setelahnya bertemu dengan Muhammad Syafei di rumah makan yang sama seperti pertemuan sebelumnya.

"Saat itu Muhammad Syafei memberitahukan atau mengatakan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi sebesar Rp 20 m," tutur Qohar.

Selanjutnya, Ariyanto, Wahyu, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak mentah tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus ontslag. Senada dengan hal itu, Muhammad Arif Nuryanta meminta biaya sebesar Rp 60 miliar.

"Selanjutnya, setelah ]pertemuan tersebut Wahyu Gunawan menyampaikan lagi pada Ariyanto agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar," kata Qohar menuturkan.

Marcella yang menerima informasi tersebut dari Ariyanto kemudian menghubungi Muhammad Syafei. Kemudian, Muhammad Syafei pun menyanggupi permintaan tersebut, ia lalu menyatakan akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat atau Singapura.

Tiga hari kemudian, Muhammad Syafei menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang senilai Rp 60 miliar telah siap. Marcella pun memberikan nomor telepon Ariyanto pada Muhammad Syafei untuk penyerahan uang itu.

"Setelah ada komunikasi antara Ariyanto dengan Muhammad Syafei, kemudian Ariyanto bertemu dengan Muhammad Syafei di parkiran SCBD," kata Qohar.

Setelah menerima uang tersebut, Ariyanto lalu mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan dan kemudian diserahkan Wahyu pada Muhammad Arif Nuryanta.

"Uang tersebut oleh Wahyu Gunawan kemudian diserahkan pada Muhammad Arif Nuryanta dan saat penyerahan tersebut Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak 50.000 USD," kata Qohar.

Qohar menuturkan, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen penyidik menyimpulkan telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Muhammad Syafei akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto pasal 13 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), Advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS) Kemudian hakim Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...