Prabowo Teken UU TNI: Lebih Banyak Isi Pos Sipil, Usia Pensiun Lebih Panjang


Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan revisi undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 menjadi UU Nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 26 Maret lalu.
Dalam UU TNI teranyar terdapat sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya, antara lain penambahan pos sipil dan tugas pokok yang dapat dijabat oleh prajurit aktif hingga perpanjangan batas usia pensiun.
Berikut poin-poin UU TNI terbaru sebagai berikut:
Bisa Isi 15 Pos Sipil
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pasal itu menambah lima pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Kelimanya adalah kantor yang membidangi kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer, keamanan siber, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.
Tugas pokok baru ini memperluas peran prajurit aktif TNI di sejumlah pos sipil. Adapun Pasal 47 ayat 2 UU TNI sebelumnya, telah mengatur kompromi kepada prajurit aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh pos sipil.
Sepuluh lembaga tersebut yakni kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi negara dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Selain itu, TNI aktif juga dapat menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Penambahan Batas Usia Pensiun
UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mengenai pemanjangan masa kerja tertulis DIM Pasal 53. Ketentuan itu mengatur perpanjangan usia pensiun sesuai dengan golongan atau struktur kepangkatan militer.
Usia pensiun bagi tamtama dan bintara dari sebelumnya 53 tahun menjadi masing-masing 55 tahun. Aturan baru itu juga menetapkan usia pensiun bagi prajurit perwira.
Perwira sampai dengan kolonel dapat bertugas hingga usia 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun dan bintang tiga 62 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Adapun masa perpanjangan berdurasi 1 tahun untuk 1 kali periode tambahan.
Pasal 53 juga mengatur khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok Keamanan Siber dan Pemberantasan Narkoba
UU TNI saat ini juga mengatur beberapa penambahan tugas pokok prajurit, antara lain menanggulangi ancaman siber hingga membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri. Aturan ini tercantum dalam pasal 7.