Zulhas: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Hilangkan Tengkulak

Image title
20 April 2025, 14:31
Menko Bidang Pangan Zulhas di acara Halal Bihalal PAN, di Jakarta, Minggu (20/4). Katadata/Djati Waluyo
Katadata/Djati Waluyo
Menko Bidang Pangan Zulhas di acara Halal Bihalal PAN, di Jakarta, Minggu (20/4).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat menghindari dan bahkan menghilangkan peran tengkulak dalam rantai pasok pangan di Indonesia.

Saat ini, menurut Zulhas, pemerintah tengah berupaya membangun koperasi di tingkat desa dan kelurahan untuk menyelesaikan ekosistem ekonomi desa secara keseluruhan, termasuk pangan.

Adapun Koperasi Desa Merah Putih itu adalah inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa di Indonesia. Sebanyak 70.000 koperasi akan dibentuk sebagai pusat kegiatan ekonomi, termasuk penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.

Ekosistem koperasi ini juga akan memangkas rantai pasok dari produsen langsung ke koperasi. Seperti pengalokasian pupuk, misalnya, akan diberikan langsung ke koperasi sebelum sampai ke tangan petani.

"Atau LPG yang berbelit-belit misalnya, nanti dari Pertamina bisa langsung ke koperasi desa," ujar Zulhas saat ditemui di acara Halal Bihalal PAN, di Jakarta, Minggu (20/4).

Lebih lanjut, menurut Zulhas, koperasi ini nantinya diharapkan juga bisa untuk memantau kesehatan, gizi, hingga pendapatan masyarakat desa. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto optimistis Koperasi Desa Merah Putih bisa menghasilkan keuntungan secara bisnis hingga 90%.

Menurut dia, keuntungan itu bisa dihasilkan dari aneka unit usaha yang dikelola. Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah mewajibkan setiap pengurusnya mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya.

"Di luar yang wajib, silakan bagi kopdes (koperasi desa) mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensinya," kata Ferry, Kamis (17/4).

Tujuh unit bisnis yang diwajibkan adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik.

Ferry mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Karena itu, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan.

Adapun Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko mengatakan ketimbang membentuk Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah lebih baik memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun KUD yang telah ada.

Menurut dia, kemunculan Koperasi Desa Merah Putih sejauh ini hanya berorientasi pada aspek kuantitatif atau jumlah tanpa kejelasan substansial. Padahal yang diperlukan saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas koperasi di Tanah Air.

"Jadi ini hanya pendekatan sentralistik kuantitatif, tidak pada penguatan organisasi koperasi sebagai akumulasi dari sosial ekonomi dan budaya masyarakat," kata Agung.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan