Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA, Fungsi PCO Jadi Sorotan
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung. Gugatan terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang pembentukan PCO dilayangkan oleh Windu Wijaya pada 17 April 2025.
Ia mendaftarkan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Perpres pembentukan PCO ke Mahkamah Agung melalui sejumlah kuasa hukumnya yang tergabung dalam Hazmin Sutan Muda dan Rekan.
Windu Wijaya mengajukan empat pasal gugatan dalam Perpres pembentukan PCO. Objek hak uji materiil yang diajukan yakni pasal 3, pasal 4, pasal 48 ayat 1 dan pasal 52.
Penggugat mempertanyakan fungsi komunikasi politik PCO yang serupa dengan tugas Kantor Staf Presiden (KSP). Apalagi menurut mereka, KSP memiliki kewenangan komunikasi sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019.
"Pengalihan fungsi dari KSP ke Kantor Komunikasi Kepresidenan tidak secara otomatis menghapus tugas KSP, sehingga terjadi dualisme pelaksanaan tugas komunikasi politik," demikian keterangan tertulis penggugat pada Senin (21/4).
Berikut bunyi pasal yang digugat:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b.pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan
program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan,
serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2) Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan
kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 52
Fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Tanggapan Istana
Sedangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi gugatan tersebut. Pras mengatakan desain kelembagaan PCO dan KSP tidak saling tumpang tindih.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut punya tugas yang berbeda dan tidak saling mengganggu satu sama lain. Polikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa pembentukan PCO tidak bertentangan atau menyalahi peran KSP.
“Perpres PCO kemudian KSP itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” kata Pras di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (21/4).
Meski begitu, Pras mengakui belum menerima salinan gugatan terkait Perpres pembentukan PCO. Kendati belum menerima salinan gugatan, Pras menyatakan pemerintah akan mempelajari gugatan tersebut. “Saya belum menerima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kami pelajari,” ujarnya.
