Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Perintangan Penyidikan

Ade Rosman
22 April 2025, 11:31
Ilustrasi Kejaksaan Agung
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Kejaksaan Agung
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan penanganan perkara tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas (ontslag) ekspor crude palm oil (CPO).  Ketiga tersangka perintangan penyidikan yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (21/4) malam.

Qohar menuturkan, penetapan tersangka perintangan penyidikan ini berawal dari kasus suap minyak mentah. Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim vonis lepas perkara minyak mentah.

"MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Ditektur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara," kata Qohar.

Qohar mengatakan dugaan perintangan itu dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Qohar mengatakan Marcella Santoso (MS), dan Junaedi Saibih (JS) membayar sebanyak Rp 478.500.000 kepada Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Berita dan konten tersebut lalu diunggah di media sosial serta media online dan Jak TV. "Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku Penasihat Hukum tersangka atau terdakwa," kata dia.

Qohar mengatakan JS membuat narasi dan opini positif bagi tim pengacara MS terkait penghitungan kerugian negara yang mana menilai perhitungan yang dilakukan Kejaksaan tidaklah benar dan menyesatkan. Kemudian, hal itu diunggah di media Jak TV.

Qohar mengatakan, MS dan JS juga membiayai membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan yang sedang berlangsung.

Selain itu, kata Qohar, MS dan JS juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, siniar dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh TB dan disiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV.

Qohar menjelaskan TB juga memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh Jak TV.

"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS, JS dan TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara a quo," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka lalu ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan. JS dan TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan MS sudah ditahan dalam perkara suap vonis lepas perkara minyak goreng.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...