Kejagung Temukan Uang Senilai Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim

Ade Rosman
23 April 2025, 11:02
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan A
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.

Momen penggeledahan itu terekam dan videonya beredar di media sosial. Sejumlah uang berbentuk dolar Amerika Serikat itu ditemukan penyidik di bawah kasur Ali.

Penggeledahan dilakukan dalam pengusutan perkara suap dan atau gratifikasi vonis lepas (ontslag) ekspor crude palm oil (CPO).

Tim penyidik menemukan sebuah koper yang terbungkus di antara perabot di bawah tempat tidur tersebut. Saat dibuka, terdapat sejumlah uang yang terbungkus dua plastik berwarna merah dan putih.

Dalam perkara ini, Ali telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka penerima suap. Total aliran dana suap dinilai sekitar Rp 60 miliar.

Selain Ali, penyidik juga telah menetapkan empat orang penerima lain sebagai tersangka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin (ASB); serta Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG),

Kejagung juga telah menetapkan tersangka pemberi suap pemberian vonis bebas tiga korporasi besar: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, yakni advokat Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY) dari Wilmar Group.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...