Kejagung Temukan Uang Senilai Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.
Momen penggeledahan itu terekam dan videonya beredar di media sosial. Sejumlah uang berbentuk dolar Amerika Serikat itu ditemukan penyidik di bawah kasur Ali.
Penggeledahan dilakukan dalam pengusutan perkara suap dan atau gratifikasi vonis lepas (ontslag) ekspor crude palm oil (CPO).
Tim penyidik menemukan sebuah koper yang terbungkus di antara perabot di bawah tempat tidur tersebut. Saat dibuka, terdapat sejumlah uang yang terbungkus dua plastik berwarna merah dan putih.
Dalam perkara ini, Ali telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka penerima suap. Total aliran dana suap dinilai sekitar Rp 60 miliar.
Selain Ali, penyidik juga telah menetapkan empat orang penerima lain sebagai tersangka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin (ASB); serta Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG),
Kejagung juga telah menetapkan tersangka pemberi suap pemberian vonis bebas tiga korporasi besar: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, yakni advokat Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY) dari Wilmar Group.
