Komnas HAM: Koperasi TNI AU Diduga Miliki Sirkus OCI Taman Safari pada 1997

Ade Rosman
24 April 2025, 10:02
Rapat Komisi III DPR dengan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia dan Taman Safari Indonesia, Senin (21/4). Foto: Antara
Antara
Rapat Komisi III DPR dengan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia dan Taman Safari Indonesia, Senin (21/4). Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan dokumen yang menunjukkan Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU pada 1997 sebagai pemilik sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Sirkus OCI mendapat sorotan publik karena diduga melakukan berbagai pelanggaran HAM.

Dokumen kepemilikan ini ditunjukkan dalam Surat Keputusan (SK) bernomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

"Pada pasal 10 huruf a terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus," kata Atnike dalam rapat bersama Komisi XIII dan para mantan pemain sirkus OCI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).

Kendati demikian, Atnike mengatakan perlunya penelusuran apakah hingga saat ini sirkus OCI Taman Safari masih dimiliki TNI AU atau tidaknya.

Dalam rapat tersebut, Atnike mengatakan Komnas HAM telah mendapat informasi dugaan eksploitasi di sirkus OCI sejak 1997, tapi masih perlu ditelusuri lebih dalam.

Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi pada 1 April 1997 terkait pelanggaran tersebut, tapi tidak ditindaklanjuti oleh OCI.

"Sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai," kata Atnike.

Ia juga menyatakan Komnas HAM akan meminta penjelasan dari TNI AU terkait temuan ini.

Komnas HAM menemukan beberapa dugaan terkait sirkus OCI yakni pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya, dan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan