Komnas HAM: Koperasi TNI AU Diduga Miliki Sirkus OCI Taman Safari pada 1997


Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan dokumen yang menunjukkan Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU pada 1997 sebagai pemilik sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Sirkus OCI mendapat sorotan publik karena diduga melakukan berbagai pelanggaran HAM.
Dokumen kepemilikan ini ditunjukkan dalam Surat Keputusan (SK) bernomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
"Pada pasal 10 huruf a terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus," kata Atnike dalam rapat bersama Komisi XIII dan para mantan pemain sirkus OCI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).
Kendati demikian, Atnike mengatakan perlunya penelusuran apakah hingga saat ini sirkus OCI Taman Safari masih dimiliki TNI AU atau tidaknya.
Dalam rapat tersebut, Atnike mengatakan Komnas HAM telah mendapat informasi dugaan eksploitasi di sirkus OCI sejak 1997, tapi masih perlu ditelusuri lebih dalam.
Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi pada 1 April 1997 terkait pelanggaran tersebut, tapi tidak ditindaklanjuti oleh OCI.
"Sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai," kata Atnike.
Ia juga menyatakan Komnas HAM akan meminta penjelasan dari TNI AU terkait temuan ini.
Komnas HAM menemukan beberapa dugaan terkait sirkus OCI yakni pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya, dan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.