TNI AU Akui Pernah Kerja Sama, Tapi Bantah Miliki Sirkus OCI Taman Safari


Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Ardi Syahri, menyatakan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) tidak pernah menjadi pemilik dari Oriental Circus Indonesia (OCI). Namun, Koperasi TNI AU pernah bekerja sama dengan sirkus OCI Taman Safari.
Pernyataan ini membantah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menduga Koperasi TNI AU merupakan pemilik sirkus OCI pada 1997.
Ardi mengatakan sirkus tersebut bukan bagian dari unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. "Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud," kata Ardi dalam keterangan resmi, Kamis (24/4).
Ia menyebut TNI AU dan sirkus OCI Taman Safari pernah bekerjasama dalam bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan.
"Adanya kerja sama operasional yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan," kata dia.
Kerja sama ini, kata Ardi, dilakukan secara terbuka untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan sirkus OCI.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menduga Koperasi TNI AU sebagai pemilik sirkus OCI Taman Safari. Sirkus OCI mendapat sorotan publik karena diduga melakukan berbagai pelanggaran HAM.
Dugaan ini bedasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
"Pada pasal 10 huruf a terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus," kata Atnike dalam rapat bersama Komisi XIII dan para mantan pemain sirkus OCI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).
Kendati demikian, Atnike mengatakan perlunya penelusuran apakah hingga saat ini sirkus OCI Taman Safari masih dimiliki TNI AU atau tidaknya.
Dalam rapat tersebut, Atnike mengatakan Komnas HAM telah mendapat informasi dugaan eksploitasi di sirkus OCI sejak 1997, tapi masih perlu ditelusuri lebih dalam.
Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi pada 1 April 1997 terkait pelanggaran tersebut, tapi tidak ditindaklanjuti oleh OCI.
"Sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai," kata Atnike.
Ia juga menyatakan Komnas HAM akan meminta penjelasan dari TNI AU terkait temuan ini.
Komnas HAM menemukan beberapa dugaan terkait sirkus OCI yakni pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya, dan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.