Dilaporkan ke MKD, Ahmad Dhani Klaim Masalah dengan Rayen Pono Sudah Selesai


Musisi sekaligus anggota Dewan Perwakilan rakyat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Polri oleh musisi Rayen Pono. Dhani dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski mengaku tak keberatan dengan laporan terhadap dirinya itu, Dhani mengklaim, permasalahan terkait hal tersebut telah selesai.
"Sudah ada buktinya bahwa itu typo," kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Pentolan grup musik Dewa 19 itu mengatakan tak berkomunikasi dengan Rayen. Ia menganggap tak perlu ada yang dibicarakan lantaran permasalahan telah usai. "Sudah selesai urusannya, sudah Whatsapp," kata dia.
Laporan ke MKD dilayangkan Rayen Pono, yang didampingi oleh kuasa hukumnya ke MKD, pada Kamis (24/4).
"Berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen usai menyerahkan laporan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Setelah laporan diterima, MKD akan memprosesnya dalam waktu 14 hari untuk verifikasi. Setelah itu akan ada audiensi dengan MKD, sebelum akhirnya dilakukan persidangan.
"Kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh—bukan hanya oleh seorang musisi—tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota Dewan," kata dia.
Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar mengungkapkan dalam laporannya itu melampirkan lima barang bukti. "Termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," kata Amon.
Sehari sebelumnya, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, pada Rabu (23/4). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan bertangga 23 April 2025 itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.