Pensiunan TNI Desak Gibran Direshuffle, Berikut Aturan Pemakzulan Wapres


Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilengserkan menuai perhatian publik. Permintaan ini datang dari tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel pada pertengahan April 2025.
Para purnawirawan mengusulkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Gibran. Dasarnya, keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu - yang menjadi karpet merah bagi Gibran maju jadi calon wapres- telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kehakiman
Pensiunan TNI itu juga meminta Prabowo untuk mereshuffle para menteri Kabinet Merah Putih yang diduga terikat dengan kepentingan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bagaimana prosedur untuk mengganti wakil presiden?
Menurut ketentuan hukum di Indonesia, satu-satunya cara untuk memberhentikan wakil presiden adalah melalui proses pemakzulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketentuan hukum di Indonesia menutup kemungkinan reshuffle wakil presiden oleh presiden.
Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Perbuatan tindak pidana yang dimaksud adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya.
Pemecatan presiden atau wakil presiden juga dapat berlaku apabila mereka melakukan perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Adapun mekanisme teknis pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Usul untuk menghentikan jabatan presiden maupun wakil presiden datang dari DPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
MK kemudian memeriksa dan memutuskan apakah presiden atau wakil presiden bersalah sesuai daftar pelanggaran hukum yang tertulis dalam Pasal 7A UUD 1945. Jika terbukti, DPR menggelar Sidang Paripurna untuk menindaklanjuti temuan MK tersebut.
Jika agenda pokok sidang paripurna mendapat persetujuan dari dan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR, usulan itu diajukan ke MPR untuk kemudian menyidangkan dan memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Pasal 8 UUD 1945 juga mengatur mekanisme kekosongan wakil presiden. MPR selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari harus menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Respons Istana Atas Usulan Pencopotan Gibran
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati gagasan dari para purnawirawan militer tersebut. “Karena presiden dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (24/4).
Kendati demikian, Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak bisa asal menjawab atau bereaksi tergesa-gesa terhadap sebuah isu tertentu. Menurutnya, presiden tengah mengkaji isi pernyataan atau usulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. “Karena masalah-masalah ini tidak ringan, sangat fundamental,” ujar Wiranto.