PPATK Sebut Judi Online Berhasil Ditekan Pada 2025, Nilainya Ratusan Triliun

Ade Rosman
5 Mei 2025, 11:53
judi online, judi, ppatk
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Judi Online
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pertumbuhan aktivitas judi online telah ditekan hingga menjadi 10% pada Januari hingga Mei 2025. Ini setelah pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Perjudian Daring.

Ivan mengatakan, angka ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan aktivitas judi online pada 2022-2023 yang menyentuh angka 213%. Dia mengatakan, perputaran uang di dalam judi online bisa mencapai Rp 327 triliun.

"Sebelumnya tumbuh 213 persen, sekarang tumbuh 10 persen. Ini sudah jauh lebih baik," kata Ivan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/5).

PPATK memprediksi pertumbuhan perputaran uang judi online pada 2024 mencapai Rp 981 triliun dapat ditekan menjadi Rp 440 triliun. Ivan menyebut target yang didapat lebih dari prediksinya sebelumnya, yakni Rp 359 triliun. "Itu prestasi kolaborasi," kata Ivan.

Ia mengingatkan, di balik aliran dana itu bukan hanya persoalan judi online saja. Namun, bisa jadi uang yang seharusnya digunakan untuk menghidupi keluarga, hingga dana sekolah anak-anak.

"Ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah, uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam," kata Ivan. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri memblokir  865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan judi online, dengan total nilai Rp 194,7 miliar. Kepala Bareskrim atau Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan Bareskrim telah menerima delapan laporan hasil analisis PPATK terkait adanya rekening yang berkaitan dengan judi online.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Dittipidsiber telah memblokir 701 rekening Rp 133,5 miliar. Bareskrim Polri juga menerima 39 laporan informasi dari beberapa laporan hasil analisis yang diserahkan oleh PPATK.

“Kami langsung melakukan penyidikan tindak pidana perjudian online dan melaksanakan penyidikan dalam rangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/4).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan