Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Wartawan Jadi 3.000 Unit

Kamila Meilina
6 Mei 2025, 20:39
Menteri PKP Maruarar Sirait dalam serah terima kunci rumah untuk wartawan di Cibitung,Bekasi, Jawa Barat (6/5)
Katadata / Kamila Meilina
Menteri PKP Maruarar Sirait dalam serah terima kunci rumah untuk wartawan di Cibitung,Bekasi, Jawa Barat (6/5)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menambah kuota rumah subsidi bagi wartawan dari 1.000 unit menjadi 3.000 unit.  Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan penambahan dilakukan dengan memperhatikan berbagai manfaat yang bakal didapatkan. 

“Batasnya tadinya 1.000, sudah dinaikkan oleh beliau (Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman), menjadi 3.000,” kata Meutya dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Media, di Perumahan Gran Harmoni, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5). 

Menurut Meutya, program rumah untuk wartawan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung kebutuhan dasar pekerja media, terutama kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau. Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima kementerian sekitar 70% dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia belum memiliki rumah yang layak. 

Politikus Partai Golkar ini mengatakan program rumah untuk wartawan merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Komdigi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Juga ada pelibatan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyalurkan rumah subsidi bagi wartawan. 

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait atau dikenal Ara menjelaskan hingga hari ini, sebanyak 124 pekerja media telah mendaftar dalam program rumah subsidi ini. “Hari ini secara simbolis 5 orang menerima kunci,” kata Ara, ditemui sebelum acara. 

Ara mengatakan, rumah subsidi bagi wartawan ini akan mengikuti skema yang telah diterapkan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ia memastikan tak ada hal yang menjadi pembeda antara program FLPP untuk wartawan dengan masyarakat umum non wartawan. 

Perumahan Subsidi Wartawan di Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Perumahan Subsidi Wartawan di Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat (Katadata / Kamila Meilina)

Sebelumnya, Kementerian PKP memperluas kriteria penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Beleid tersebut juga menambah jumlah wilayah dari dua zona menjadi empat zona. 

Selain itu, pemerintah juga menaikkan batas atas pendapatan penerima rumah subsidi yang tidak menikah dari Rp 7 juta per bulan menjadi hingga Rp 12 juta per bulan. Adapun kriteria penerima KPR bersubsidi sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2023.

"Peraturan ini untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perilehan rumah," tulis Maruarar dalam pertimbangan PermenPKP Nomor 5 Tahun 2025 yang dikutip Kamis (24/4).

Secara rinci, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 membagi penerima KPR bersubsidi menjadi empat zona, yaitu:

 - Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara TImur, dan Nusa Tenggara Barat
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Zona 4: Jabodetabek

Adapun peningkatan batas atas pendapatan syarat KPR subsidi paling rendah ditemukan di Zona 1, yakni Rp 8,5 juta per bulan untuk penerima lajang, dan Rp 10 juta per bulan untuk penerima yang kawin.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan