Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO, Puan Singgung Hak Prerogatif Presiden


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menilai batal mundurnya Hasan Nasbi dari kursi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Puan mengatakan, sebagai kepala negara, Prabowo memiliki hak untuk memilih serta mencopot pembantunya di Kabinet Merah Putih.
"Kalau seseorang meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden apapun kriterianya ya itu prerogatif Presiden," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Hasan Nasbi sebelumnya mengumumkan batalnya pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Ia kembali bekerja atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk lanjut memimpin PCO.
“Sejauh ini saya diperintahkan untuk tetap lanjut memimpin PCO. Per hari ini, saya kembali berkantor di PCO,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).
Saat ditanya apakah pengunduran dirinya sebagai kepala PCO ditolak Presiden, Hasan memilih tak menjawab. Dia meminta pertanyaan itu dialamatkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, kehadiran Hasan dalam acara Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5) menjadi sorotan. Pasalnya, kehadirannya itu pasca dirinya menyatakan mengundurkan diri pada Selasa (29/4).