MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Disanksi Lisan dan Harus Minta Maaf


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani melanggar kode etik. MKD menjatuhi pentolan grup musik Dewa 19 itu dengan sanksi ringan berupa teguran lisan dan harus meminta maaf pada para pengadu.
"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," bunyi putusan yang dibacakan Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik ke MKD. Laporan pertama dilayangkan Joko Priyoski karena Dhani dinilai rasis dan seksis ketika rapat Komisi X bersama Kemenpora dan PSSI saat membahas naturalisasi pemain sepak bola.
Laporan kedua juga dilayangkan berkaitan dengan ucapan Dhani. Ia dilaporkan oleh musisi Rayen Pono karena dinilai telah menghina marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sidang, Dhani mengatakan ucapannya soal marga Pono itu tak disengaja. Ia juga mengatakan telah langsung meminta maaf pada yang bersangkutan. Namun, ia memastikan siap menerima konsekuensi dari ucapannya itu.
"Itu murni 100 persen slip of the tongue, dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke Kepolisian, dan saya akan menjalani proses hukum itu, kalau memang ada, Yang Mulia," kata Dhani dalam sidang.