Respons Mahfud Soal RUU Khusus Kepresidenan, Istana Janji Bahas dengan DPR

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Mei 2025, 16:46
mahfud, ruu, kepresidenan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan berjanji terbuka terhadap usulan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bersedia berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas usulan tersebut nantinya.

Prasetyo mengatakan pihak Istana belum menerima dokumen usulan terkait RUU Lembaga Kepresidenan sampai saat ini. “Secara formilnya belum ada dokumen usulan atau poin-poin usulan yang masuk ke kami,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (9/5).

Wacana mengenai RUU Lembaga Kepresidenan belakangan ini menjadi sorotan dari pakar hukum tata negara Mahfud MD.  Prasetyo Hadi berjanji akan menerima dan mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak mengenai RUU tentang Lembaga Kepresidenan.

“Intinya kami ini terbuka kalau ada masukan atau pendapat dari Prof Mahfud. Pasti kami perhatikan,” Prasetyo.

Mahfud MD sebelumnya menilai perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur lembaga kepresidenan. Ini karena banyak persoalan yang muncul, tetapi sulit diselesaikan melalui jalur hukum administrasi maupun tata negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 itu menilai RUU Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden.

Selama ini, tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan hanya tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dari sekian banyak lembaga negara di Indonesia, hanya lembaga kepresidenan yang belum diatur secara khusus melalui undang-undang.

Menurut Mahfud, usulan adanya undang-undang mengenai Lembaga Kepresidenan telah muncul sejak zaman Orde Baru. RUU Lembaga Kepresidenan pernah diajukan untuk dibahas di DPR pada Juni 2001 lalu.

"Sejak zaman Orde Baru sudah ada usulan UU Lembaga Kepresidenan, tapi selalu mentah. Padahal semua lembaga kenegaraan punya UU sendiri," kata Mahfud saat menjadi keynote speaker acara Seminar Nasional & Call for Paper bertema 'Urgensi Undang-Undang Lembaga Kepresidenan' di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada Kamis (24/4/2025) seperti disiarkan dalam Youtube.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan