Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan Saat Demo Hari Buruh di DPR

Ira Guslina Sufa
12 Mei 2025, 16:21
Demo
ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/YU
Pengunjukrasa berusaha menghindari semprotan air dari water canon yang dilakukan polisi untuk membubarkan sejumlah pengunjuk rasa saat Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei lalu. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap 14 orang yang terlibat dalam kericuhan. 

"Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Reonald seperti dikutip Senin (12/5). 

Reonald menjelaskan 13 orang tersebut yakni, S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH. Menurut Reonald, berdasarkan keterangan dari penyidik, 13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dia juga mengimbau kepada 13 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut segera memenuhi panggilan. Reonald mengatakan apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana.

Ia pun menambahkan kepada sepuluh orang tersangka pertama tersebut dikenakan dengan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah. Kemudian pasal 216 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang, atau yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Pasal 218 KUHP tentang barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokan. "Untuk yang sepuluh orang tersangka itu S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF dan MM korbannya petugas sedangkan tiga orang tersangka yaitu JA, TA dan AH korbannya tim medis," kata Reonald.

Reonald menambahkan para tersangka tersebut akan kembali dipanggil pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Polda Metro Jaya menangkap 14 orang pendemo yang berbuat anarkis di Hari Buruh Internasional pada Kamis malam yang diduga merupakan kelompok Anarko.

Ade Ary menjelaskan 14 orang tersebut adalah penyusup yang berasal dari sebuah kelompok bernama Anarko. Lantaran bertindak anarkis, para pendemo yang merupakan penyusup itu akhirnya diamankan pada pukul 17.30 WIB.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan