KPK Ingatkan Hadi Poernomo Lapor Harta Kekayaan Jika Jadi Penasihat Prabowo


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar Hadi Poernomo yang akan menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. KPK meminta Hadi untuk melaporkan harta kekayaannya jika menjadi pejabat lagi.
“Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk lapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5) dikutip dari Antara.
Budi juga mengingatkan Hadi Poernomo bahwa ada potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Potensi tersebut tak hanya terjadi pada belanja negara.
"Tetapi juga aspek penerimaan negara," katanya.
Saat ditanya rekam jejak Hadi, Budi mengatakan proses penunjukan sebagai penasihat telah usai. Hal ini merespons pertanyaan soal rekam jejak Hadi yang pernah jadi tersangka korupsi.
"Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi," kata Budi.
Hadi sempat menjadi tersangka di KPK pada 2014. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjadi tersangka kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Meski demikian, ia menggugat KPK seorang diri dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014. Dia juga pernah menggugat Kementerian Keuangan terkait laporan hasil audit investigasi yang terbit pada 17 Juni 2010 yang menjadi dasar KPK menyelidiki kasus pajak BCA.