Surati Prabowo, Guru Besar FKUI Keluhkan Independensi Kolegium dan Mutasi Dokter


Para Guru Besar Fakultas Kedokteran UI mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan tata kelola Kolegium, yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, semula Kolegium merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil kesehatan Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Kolegium memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsi dalam standardisasi kompetensi, serta pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Untuk mengoordinasikan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Kolegium Kesehatan Indonesia yang beranggotakan perwakilan dari setiap Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pemilihan calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan secara terbuka melalui mekanisme voting dari seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melibatkan panitia seleksi dari berbagai unsur. Kandidat yang terpilih secara otomatis akan menjabat sebagai Ketua Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
Para Guru Besar FKUI menilai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah membuat Kolegium tak lagi independen, sehingga berpotensi menurunkan standar kedokteran di Indonesia.
“Kedua regulasi ini telah terbukti menghilangkan independensi Kolegium, serta dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi,” demikian isi surat para Guru Besar FKUI untuk Presiden Prabowo, yang diterima oleh Katadata.co.id, Jumat (16/5).
Para Guru Besar FKUI menyampaikan pendidikan kedokteran di Indonesia berkembang pesat selama puluhan tahun, melalui kerja sama antara Kolegium, Fakultas Kedokteran, dan Rumah Sakit Pendidikan. Model ini menghasilkan lebih dari 170 ribu dokter dan dokter spesialis yang tersebar di seluruh Indonesia, serta mendapat pengakuan internasional.
Mereka juga menyoroti disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen. Menurut mereka, hal ini mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional.
“Narasi negatif oleh pejabat publik di berbagai media, termasuk media sosial, yang menyudutkan profesi dokter dan tenaga kesehatan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu, yang selama ini telah bekerja dengan baik, dihormati, dan didukung oleh pemerintah, serta masyarakat,” demikian dikutip.
Para Guru Besar FKUI pun menyampaikan sejumlah harapan kepada Presiden Prabowo, di antaranya:
- Pemerintah mengembalikan fungsi Kolegium kepada para ahli di bidangnya secara independen dan profesional
- Terbangun kembali kemitraan yang sehat antara Kementerian Kesehatan, rumah sakit, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Fakultas Kedokteran, dan Kolegium untuk menjaga mutu dan kelangsungan pendidikan kedokteran
- Menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai peran strategisnya dalam pembangunan kesehatan nasional
- Menjaga ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik yang sehat sebagai landasan perbaikan berkelanjutan.
“Dengan penuh rasa hormat, izinkan kami menyampaikan suara keprihatinan mendalam atas situasi yang tengah berlangsung dalam sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia,” kata para Guru Besar FKUI dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo.
Respons Kemenkes soal Independensi Kolegium
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, sejak disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, posisi kolegium yang sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia menegaskan Kolegium tidak berada di bawah Kemenkes. "Terkait posisi Kolegium, saat ini justru lebih independen dibandingkan sebelumnya," ujar Aji dalam keterangan pers. Jumat (17/5).
Aji menyampaikan pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024 dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkes tidak pernah berniat menimbulkan kesan negatif terhadap profesi dokter. Penjelasan-penjelasan yang disampaikan selama ini, kata dia, bertujuan mengungkap realitas pendidikan kedokteran, termasuk perlindungan terhadap peserta didik dari praktik kekerasan atau perundungan yang bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme.
"Penjelasan yang disampaikan selama ini bertujuan mengungkapkan fakta di lapangan, khususnya terkait proses pendidikan dokter spesialis, demi melindungi peserta didik dari praktik perundungan atau kekerasan yang tidak sejalan dengan semangat profesionalisme," ujar dia.