Prabowo Terbitkan Perpres Wajibkan Polisi Lindungi Jaksa dan Keluarga

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Mei 2025, 15:02
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (kanan) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (kanan) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan aturan yang mewajibkan kepolisian memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya. Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pepres yang disahkan oleh Prabowo pada 21 Mei 2025 itu menginstruksikan personel kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada jaksa di dalam enam ruang lingkup. Antara lain perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, dan perlindungan terhadap harta benda.

Selain itu, kepolisian juga diminta untuk memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas jaksa beserta anggota keluarga dan bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

"Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," tulis Pasal 5 Perpres 66/2025 dikutip Kamis (22/5).

Pasal 5 A menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud mencakup mereka yang memiliki hubungan darah langsung ke atas atau ke bawah, hubungan kekerabatan hingga derajat ketiga kesamping, pasangan suami atau istri, serta orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Regulasi tersebut juga mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan. Pasal 9 Perpres 66/2025 menginstruksikan dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan memberikan perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis lainnya.

"Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," tulis Pasal 9 ayat 2.

Pasal 12 Perpres 66/2025 juga mengatur ketentuan Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Kerja sama yang dapat dilakukan antara lain dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...