Kronologis Kejagung Sita Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah


Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (21/5). Penyitaan rest area tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018-2020.
"Disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (22/5).
Harli mengatakan aset berupa rest area tersebut diduga berasal dari perkara rasuah. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Adapun, objek penyitaan meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain: satu SPBU Pertamina; satu SPBU Shell; dua bangunan food court; satu bangunan di dekat jalan keluar rest area; satu bangunan musala; satu bangunan ATM; serta 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
Harli menuturkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kegiatan penyitaan ini turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA).
Ia mengatakan aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA untuk dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.