Budi Arie Sebut Dirinya Laporkan Dugaan Korupsi PDNS yang Seret Semuel Abrijani


Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut dirinya yang melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara atau PDNS.. Ketika itu dia menjabat Menteri Kementerian Informasi dan Informatika atau Kominfo (sekarang menjadi Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
"Saya yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024," kata Budi Arie, dihubungi awak media, Jumat (23/5).
Ketua Umum relawan Pro Jokowi alias Projo itu mengatakan, dirinya melaporkan dugaan kasus korupsi proyek PDNS bersama Wakil Menteri Kominfo, Sekretaris Jenderal Kominfo serta Inspektorat Jenderal Kominfo.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS).
Mereka yakni mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Informasi Publik Komdigi, Bambang Dwi Anggono (BDA). Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya pejabat pada perusahaan swasta yakni mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).
Dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo pada 2020 – 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar dari total pagu proyek PDNS sebesar Rp 958 Miliar.
Kejaksaan menduga kasus korupsi ini dengan modus pejabat Kominfo dan perusahaan swasta mengkondisikan memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar. "Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di Jakarta pada 14 Maret.
Pada 2022, ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut, untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Korporasi ini pun akhirnya terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188 miliar lebih.
PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 351 miliar pada 2023 dan Rp 256,6 miliar tahun lalu. "Perusahaan itu tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," kata Bani.
Dikutip dari ISO.org, ISO 22301 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis atau Business Continuity Management System (BCMS).
Standar itu dirancang untuk membantu organisasi mempersiapkan, merespons, dan memulihkan sistem dari insiden yang mengganggu, seperti bencana alam, serangan siber, atau gangguan operasional lain. Standar ini mencakup berbagai elemen, termasuk analisis dampak bisnis, penilaian risiko, strategi keberlangsungan bisnis, dan prosedur pemulihan.
Dengan menerapkan ISO 22301, organisasi dapat meningkatkan ketahanan operasional dan memastikan kelangsungan layanan penting selama situasi krisis. Selain itu, meminimalkan dampak dari gangguan dan memastikan pemulihan yang cepat dan efektif.
ISO 22301 merupakan syarat penawaran untuk pertimbangan kelaikan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.