Bima Arya Dukung Kepala Daerah Pidanakan Ormas yang Meresahkan Masyarakat


Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung penuh langkah tegas kepala daerah untuk mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana,” ujar Bima Arya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5).
Bima menjelaskan, apabila terdapat bukti yang cukup dan dasar hukum kuat, pengurus atau ormas tersebut bisa dikenai proses pidana. Selain itu, Kemendagri juga mendukung pembubaran ormas apabila tindakannya mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.
“Jadi misalnya bisa diajukan pembubaran. Tapi harus dilihat dulu keanggotaannya. Jika ormas tersebut berbentuk perkumpulan atau badan hukum, pembubaran berada di kewenangan Kementerian Hukum,” kata mantan Wali Kota Bogor ini.
Untuk ormas yang hanya terdaftar tanpa badan hukum, proses lanjutan berada di bawah kewenangan Kemendagri. “Pada intinya, pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan,” kata Bima.
Sebagai contoh, Bima menyebut kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Menurutnya, tindakan ormas tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Sebab tindakan mereka tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Bima menegaskan bahwa Kemendagri hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan status pendaftaran ormas. Sementara pembubaran ormas sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait ormas yang terdaftar, tapi apabila ada yang berbadan hukum di Kementerian Hukum, itu bisa diproses,” katanya.