Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat ke DPR Minta Gibran Dimakzulkan, Apa Isinya?

Ade Rosman
4 Juni 2025, 07:41
gibran, pemakzulan, forum purnawirawan TNI
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat yang diterbitkan pada 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan. telah menerima surat tersebut dan telah menyampaikannya pada pimpinan DPR.

"Kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/6).

Indra mengatakan, langkah selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPR. Dalam surat yang ditujukan untuk Ketua DPR dan MPR itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka beralasan, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

"Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim," bunyi surat tersebut.

Hal tersebut, menurut mereka, menjadi bukti bahwa keputusan meloloskan Gibran menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung
(paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman Gibran.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi surat tersebut.

Mereka juga menyoroti kepatutan dan kepantasan Gibran dengan kapasitas dan pengalaman yang dinilai sangat minim, yakni hanya dua tahun menjabat sebagai walikota Solo dan pendidikan yang tidak jelas.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," bunyi salah satu poin surat tersebut. 

Mereka juga menilai tidak terlihat peran Gibran selama menjabat sebagai wapres dalam enam bulan ke belakang, dan terkesan hanya menjadi beban presiden.

Adapun, dasar konstitusional desakan itu berdasar pada UUD 1945 amandemen III, TAP MPR RI No. XI/1998, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti kasus akun "fufufafa", karena diduga ada kaitannya dengan Gibran. Selain itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti dugaan korupsi  Joko Widodo dan Keluarganya.

"Dugaan kuat Korupsi saudara Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK," bunyi dalah satu poin surat tersebut.

Ubedilah melaporkan relasi bisnis Gibran dan Kaesang yang merupakan putra Jokowi yang berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak saudara Joko Widodo," bunyi surat tersebut.

Berdasarkan hal itu juga, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...