Nadiem Ungkap Pengadaan Laptop Upaya Mitigasi Pandemi Covid-19

Ade Rosman
10 Juni 2025, 11:15
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (kanan) berbicara dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti di sela rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (kanan) berbicara dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti di sela rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook merupakan salah satu upaya mitigasi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020.

Ia mengatakan pengadaan laptop menjadi langkah Kemendikbud Ristek untuk mengatasi agar pembelajaran di sekolah tetap berjalan.

"Program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Nadiem merincikan Kemendikbud Ristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Pengadaan ini, kata Nadiem, selain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK, yang menjadi instrumen sensus Kemendikbud Ristek untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak dari learning loss.

"Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar," kata Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem mengklaim, selama dirinya menjadi Mendikbud Ristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik.

Di sisi lain, Nadiem minta masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbud Ristek pada 2019 - 2023. Ia mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keterbukaan terhadap kasus tersebut.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan, di tengah derasnya opini yang dibentuk," katanya.

Nadiem menyatakan siap mendukung proses hukum yang saat ini tengah ditempuh Kejaksaan Agung. "Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata dia.

Menurutnya proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik, dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.

"Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini, dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," kata Nadiem.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbud Ristek dan hasilnya tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata dia.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbud Ristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).

Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 usai ditemukan indikasi tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan