Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tingkat pertama yang menangani perkara Andrie Yunus dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Dua pengacara mantan Mendikbud Nadiem Makarim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Jamsaki terkait pernyataan di sidang vonis yang dinilai melanggar etika.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menyerahkan memori banding atau alasan keberatan terhadap hasil vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pekan ini.
Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya belum berencana mengajukan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada Presiden Prabowo Subianto.
Nadiem Makarim mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun dan melaporkan empat hakim yang memutusnya ke Komisi Yudisial karena dugaan pelanggaran kode etik.
Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion yang membela Nadiem Makarim, menyatakan dakwaan korupsi Chromebook tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Nadiem Anwar Makarim divonis pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Nama Andi Saputra menjadi sorotan di tengah utusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengeluarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penyedia laptop Chromebook dalam menjatuhkan vonis pada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.