Kejaksaan Agung mengklaim pendampingan dalam kasus korupsi Chromebook dimulai pada 2020, usai tahap perencanaan yang menjadi periode dugaan korupsi terjadi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membantah adanya perjanjian bawah meja dengan Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Tim Pendamping Hukum Nadiem Makarim menilai Jaksa Penuntut Umum menggiring pernyataan tiga saksi yang diperiksa hari ini, Senin (19/1). Pernyataan tersebut muncul atas temuan majelis hakim.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menilai ada keanehan dalam dokumen audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi.
Hamid mengatakan sistem operasi Chromebook dipilih setelah melihat mayoritas handphone yang digunakan guru adalah Android yang dapat langsung terhubung dengan Chromebook.
Nadiem Makarim membantah Google sebagai vendor pengadaan Chromebook untuk sekolah, menyatakan perusahaan hanya penyedia perangkat lunak dalam program digitalisasi pendidikan.
Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Nadiem dan menyatakan dakwaan sah, sehingga proses hukum kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akan dilanjutkan.
Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, hadir dalam sidang putusan sela kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai teman ibunda Nadiem.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam Kasus Korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.