Nadiem Makarim tak ingin intervensi politik dari Presiden Prabowo dalam Kasus Korupsi Chromebook, karena yakin fakta hukum membuktikan dakwaan korupsi tidak terpenuhi.
Nadiem Makarim dalam pledoi membela diri mempertanyakan sikap Kejaksaan yang tidak mendakwa Google dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, meski ada kesaksian petingginya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memprediksi majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah pada mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan mayoritas generasi milenial dan Gen-Z menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook merupakan kriminalisasi terhadap Nadiem dan Ibam.
Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengubah persepsi angkatan kerja di dalam negeri.
Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu diunggah melalui media sosial @kawalibam pada Sabtu (16/5).
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinilai sebagai perangkap politik
JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 5,68 triliun dan kurungan 9 tahun terkait dugaan memperkaya diri dalam transaksi dengan Google melalui PT AKAB.
Jaksa penuntut umum menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencatat ada lima hal yang memberatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.