Dokumen Kusam dari Gudang Arsip Tutup Sengketa Empat Pulau Aceh - Sumut

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Juni 2025, 14:56
Peta pulau ditunjukan saat Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Peta pulau ditunjukan saat Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dokumen lusuh itu menjadi titik terang mengakhiri sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Dokumen yang baru ditemukan pada 14 Juni lalu itu merupakan sumber primer yang menunjukan keberadaan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah administrasi Aceh.

"Ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada wartawan sembari menunjukan sebuah dokumen kusam dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (17/6).

Tito menjelaskan dokumen tersebut merupakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Dokumen itu ditemukan di Pusat Arsip Kementerian Dalam Negeri Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 14 Juni lalu.

Ia menyebut dokumen yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Rudini itu memuat pengakuan soal status kepemilikan Aceh terhadap Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Pencarian dokumen ini setelah pemerintah tak bisa menemukan salinan asli dari Kesepakatan Bersama Antara Pemerintahan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintahan Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992.

Salinan fotokopi Kesepakatan Bersama itu terdapat titik penentuan batas wilayah Aceh dan Sumut mengacu pada Peta Topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978.

"Gedung Arsip Jakarta Timur ada tiga gedung dibongkar, dokumen asli kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh Pak Rudini tidak ketemu, tapi yang ketemu adalah Kepmendagri," ujarnya.

Dokumen salinan Keputusan Menteri itu memiliki posisi hukum penting dibandingkan berkas Kesepakatan Bersama yang hanya merupakan fotokopi. "Kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," kata Tito.

Tito menyebut keputusan menteri tersebut merupakan bukti sahih bahwa kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada tahun 1992 pernah terjadi dan diakui negara.

"Dokumen ini menunjukkan adanya semacam pengakuan bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada 1992 dalam lembar fotokopi benar adanya. Ini menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi."

Sengketa antara Aceh dan Sumut ini memanas setelah Tito mengeluarkan Kepmendagri menetapkan empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tito mengatakan revisi Kepmendagri tersebut bakal memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan pemerintah merevisi pengakuan empat pulau di Aceh. “Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan. Aman-damai antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Muzakir.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan