Laksanakan Syariat Islam, Aceh Patroli Pembatasan Jam Malam
Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang membatasi jam malam hingga pukul 11 malam bagi perempuan dan anak. SE juga melarang perempuan dan laki-laki berdua-duaan.