Kejagung Gandeng 4 Operator Seluler Bantu Intelijen: Penyadapan hingga Perekaman

Ade Rosman
25 Juni 2025, 06:19
Kejaksaan Agung menggaet empat operator seluler untuk menopang kegiatan intelijen. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular
Katadata
Kejaksaan Agung menggaet empat operator seluler untuk menopang kegiatan intelijen. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6).\\
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggaet empat operator seluler untuk menopang kegiatan intelijen. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6).

Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan informasi dalam rangka penegakan hukum. Kerja sama termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Reda mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan terkhusus di bidang intelijen menyusul adanya pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal 30B UU tersebut memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar kata Reda dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).

Reda mengatakan, kolaborasi dengan provider seluler ini menjadi hal yang krusial dan penting. Hal itu diperlukan agar kualitas dan validitas data informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

“Di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” kata Reda.

Ia meyakini kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Menurut Reda, dengan adanya kerja sama, kejaksaan berharap penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia. 

“Serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," katanya.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...