DPR Sentil Menteri P2MI karena Dorong Masyarakat Kerja di Luar Negeri

Ade Rosman
1 Juli 2025, 14:54
dpr, pekerja migran, pmi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding (tengah) berswafoto dengan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) saat acara pelepasan PMI di Depok, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhadi mengkritik langkah Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Abdul Kadir Karding yang mendorong masyarakat Indonesia mencari pekerjaan ke luar negeri untuk menekan angka pengangguran.

Menurutnya, dorongan tersebut merupakan jalan pintas yang justru melemahkan kedaulatan sistem ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, langkah tersebut tak bisa menjadi solusi pengentasan pengangguran.

"Ini cara berpikir darurat yang justru mengabaikan tanggung jawab negara untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaulat," kata Nurhadi, dalam keterangannya. Selasa (1/7).

Ia berpandangan KemenP2MI seharusnya lebih fokus pada pembangunan ekosistem kerja dalam negeri. "Ini adalah alarm bahwa ekosistem kerja dalam negeri sedang lumpuh atau tak mendapat perhatian serius," kata Nurhadi.

Nurhadi pun mempertanyakan keberpihakan negara terhadap industrialisasi yang berbasis potensi lokal. Ia mengatakan, perlu dukungan nyata terhadap UMKM, ekonomi desa, dan sektor padat karya yang selama ini menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja.

“Alih-alih memobilisasi warga keluar, negara seharusnya memobilisasi sumber daya dan kebijakan ke dalam menciptakan pekerjaan yang layak, bukan hanya tersedia," katanya.

Nurhadi juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dan menyinggung ribuan kasus kekerasan serta eksploitasi  PMI yang belum tertangani dengan baik.

"Apakah sistem pelatihan, pendampingan, hingga perlindungan hukum bagi PMI sudah kuat? Jangan sampai negara melepas warganya ke pasar kerja global tanpa perisai yang memadai," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan KemenP2MI itu kontrafiktif dengan upaya menekan fenomena #kaburajadulu yang sempat mencuat di media sosial beberapa waktu lalu.

“Pemerintah punya tanggung jawab memastikan penyediaan lapangan kerja bagi warganya. Ini adalah amanat konstitusi,” kata Nurhadi.

Ia berharap ada pembangunan pusat vokasi yang terintegrasi dengan kebutuhan industri nasional, serta hilirisasi sektor-sektor primer untuk menciptakan pekerjaan. “Reformasi kebijakan ketenagakerjaan harus fokus pada job creation, bukan job exportation," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mendorong masyarakat bekerja di luar negeri secara resmi. Hal tersebut ia sampaikan saat menyoroti angka pengangguran terbuka di Jawa Tengah yang cukup besar.

Karding mengatakan di Jawa Tengah terdapat 1 juta pengangguran yang belum terserap dunia pekerjaan. Sementara, secara nasional angka pengangguran di Indonesia telah melampaui 70 juta orang. Menurutnya, pilihan bekerja di luar negeri bisa menjadi salah satu solusi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...