Polri Luncurkan Platform Video Policetube, Apa Saja Fiturnya?

Kamila Meilina
2 Juli 2025, 11:39
Tangkapan layar Policetube, policetube
Tangkapan layar Policetube
Tangkapan layar Policetube
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Divisi Humas Polri resmi meluncurkan platform berbagi video khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri), PoliceTube, bertepatan dengan Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, pada selasa (1/7). 

Beralamat di https://www.policetube.id, PoliceTube merupakan platform berbagi video yang dirancang khusus untuk menampilkan berbagai kegiatan dan kinerja Polri. Platform ini hadir dengan konsep yang mirip dengan YouTube dan TikTok tetapi berfokus pada konten kepolisian. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, platform ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan perusahaan teknologi lokal PT Digital Unggul Gemilang.  

Tampilan dan Fitur PoliceTube

Secara tampilan, PoliceTube memiliki antarmuka yang familiar bagi pengguna platform video pada umumnya. Menu navigasi di sisi kiri layar merupakan akses ke berbagai fitur, seperti:

  • Home: Halaman utama yang menampilkan berbagai video terbaru.
  • Short & Live: Untuk video singkat dan siaran langsung.
  • Channel Saya, History, Tonton Nanti, Playlist: Fitur personalisasi seperti di YouTube.

Dalam tampilan pemutar video, tersedia berbagai fitur seperti tombol bagikan, laporkan, rate, hingga embed untuk menyematkan video ke platform lain. Pengguna juga dapat melihat jumlah penonton, waktu unggahan, serta informasi channel resmi yang mempublikasikan video tersebut. 

Selain itu, pengguna bisa mengikuti alias berlangganan kanal resmi kepolisian yang tersedia, dengan menekan tombol “Subscribe” berwarna kuning di bagian kanan bawah layar. 

PoliceTube menampilkan kanal video dari berbagai tingkatan satuan kerja kepolisian seperti Mabes Polri, Polda (tingkat provinsi), Polres (kabupaten/kota), Polsek (tingkat kecamatan). 

Logo-logo Polda ditampilkan secara visual di halaman utama, memungkinkan pengguna memilih video berdasarkan wilayah seperti Papua, Aceh, Metro Jaya, hingga Kalimantan Barat.

Cara Mengakses dan Mendaftar Akun 

Platform ini juga bisa diakses masyarakat melalui laman website tanpa perlu mengunduh aplikasi. Namun, pengguna perlu melakukan registrasi dahulu sebelumnya jika ingin mengunggah video. 

Adapun cara untuk melakukan registrasi akun PoliceTube sebagai berikut:

  • Buka situs resmi PoliceTube.
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
  • Isi nama lengkap, email aktif, dan password.
  • Klik “Daftar”.
  • Buka email untuk melakukan verifikasi akun.
  • Setelah verifikasi berhasil, lakukan login ke akun.

Berikut merupakan cara mengunggah video di PoliceTube:

Login ke akun PoliceTube.

  • Klik menu “Upload Video”.
  • Pilih video dari galeri yang akan diunggah.
  • Tulis deskripsi video secara jelas dan informatif.
  • Isi kategori dan lokasi kejadian.
  • Klik “Kirim”, lalu tunggu proses peninjauan dari tim PoliceTube.

Sandi menjelaskan, PoliceTube bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri. Masyarakat bisa langsung memantau aktivitas kepolisian secara real time, termasuk dokumentasi kegiatan, laporan peristiwa, penindakan hukum, hingga video pelayanan publik.

“Hal-hal buruk yang dilakukan polisi tidak akan ditutupi, begitu pula dengan hal-hal positif, semuanya harus ditampilkan,” kata Sandi saat peluncuran awal di Jakarta, Senin (23/6), dikutip dari siaran pers.

Tak hanya sebagai dokumentasi, PoliceTube juga diharapkan menjadi sarana edukasi dan komunikasi antara Polri dan masyarakat. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...