Pemanggilan hingga dua kali terhadap Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas, menguji daya paksa Kementerian Komdigi terhadap raksasa teknologi global.
YouTube bersama platform media sosial besar terancam denda miliaran rupiah oleh eSafety Australia karena dinilai gagal batasi akses anak secara efektif.
Instagram dan YouTube diduga belum membatasi akses anak di bawah umur, melanggar PP Tunas, sehingga Kemenkominfo memanggil Meta dan Google untuk meminta penjelasan.
Komdigi memanggil induk Instagram, Meta dan pemilik YouTube, Google karena dinilai tidak mau membatasi akses anak di bawah 16 tahun yang diatur di PP Tunas.
Uji coba menunjukkan pengguna di bawah 16 tahun bisa membuat akun di Roblox. Sedangkan untuk membuat akun di TikTok dan Instagram, akan muncul notifikasi 'tidak bisa daftar'. Bagaimana di YouTube?
Medsos seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads terancam terkena sanksi denda administratif hingga blokir terkait PP Tunas. X, TikTok, Roblox, Bigo Live disebut kooperatif.
YouTube menyatakan pembatasan akun bagi anak di bawah 16 tahun berisiko memperlebar kesenjangan akses pendidikan, khususnya bagi siswa di daerah terpencil.
Raksasa teknologi Meta Platforms dan Google harus menanggung denda besar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kecanduan media sosial yang bersejarah di Los Angeles, AS.