YouTube saat ini sudah berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Komdigi menyatakan YouTube dan Roblox belum mematuhi PP Tunas, aturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan gim tertentu.
Kementerian Komdigi masih menunggu respons Google terkait sanksi yang diberikan karena YouTube dianggap belum patuh pada PP Tunas tentang perlindungan anak.
Pemanggilan hingga dua kali terhadap Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas, menguji daya paksa Kementerian Komdigi terhadap raksasa teknologi global.
YouTube bersama platform media sosial besar terancam denda miliaran rupiah oleh eSafety Australia karena dinilai gagal batasi akses anak secara efektif.
Instagram dan YouTube diduga belum membatasi akses anak di bawah umur, melanggar PP Tunas, sehingga Kemenkominfo memanggil Meta dan Google untuk meminta penjelasan.
Komdigi memanggil induk Instagram, Meta dan pemilik YouTube, Google karena dinilai tidak mau membatasi akses anak di bawah 16 tahun yang diatur di PP Tunas.