Polisi Ungkap Riwayat Bunuh Diri hingga HP Hilang dalam Kasus Diplomat Arya Daru
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7), polisi mengungkap sejumlah temuan. ADP disebut meninggal karena bunuh diri dan diketahui sudah memiliki niat tersebut sejak 2013.
Berikut ringkasan temuan kepolisian:
1. ADP Disebut Telah Berniat Bunuh Diri Sejak 2013
Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Ipda Saiji Purwanto mengatakan ADP pernah mengirimkan email ke sebuah badan amal yang memberi dukungan emosional bagi orang-orang yang mengalami tekanan berat.
Dalam email itu, ADP mencurahkan alasan-alasan keinginannya untuk bunuh diri. Email pertama dikirim pada 20 Juni–20 Juli 2013, dan yang kedua pada 24 September–5 Oktober 2021.
"Pada segmen 2021, pengirimannya ada sembilan bagian. Intinya sama, yakni niatan bunuh diri yang semakin kuat karena tekanan yang dihadapi," kata Saiji.
2. Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian ADP.
"Berdasarkan penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ujarnya.
Hasil pemeriksaan RSCM menunjukkan bahwa Arya Daru Pangayunan (ADP) meninggal karena kehabisan oksigen. Temuan lain diperoleh dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya, yang mendapati riwayat penelusuran ADP terkait bunuh diri.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah ADP. Sidik jari yang terdeteksi di lokasi kejadian hanya milik korban sendiri.
3. ADP Sempat ke Rooftop Gedung Kemlu
ADP diketahui sempat berniat bunuh diri dengan melompat dari lantai 12 Gedung Kemlu, Senin (7/7) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, ia terlihat berada di rooftop mulai pukul 21.39 hingga 23.09 WIB.
“Rekaman CCTV menunjukkan beberapa aktivitas korban di rooftop yang telah diperiksa oleh laboratorium digital. Salah satunya adalah momen saat korban mencoba menaikkan tubuhnya melewati pagar pembatas,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Wira menjelaskan, pagar di lantai 12 Gedung Kementerian Luar Negeri setinggi sekitar 150 cm. Saat itu, ADP tampak mengangkat tubuhnya hingga sejajar dengan bagian atas pagar. Ia juga terlihat membawa dua tas yakni ransel dan tas belanja saat memasuki gedung. Namun, kedua tas tersebut tidak dibawanya saat meninggalkan lokasi.
4. Ponsel ADP Belum Ditemukan
Polda Metro Jaya mengakui belum menemukan ponsel milik diplomat Kementerian Luar Negeri berinisial ADP. Keberadaan ponsel tersebut dinilai penting untuk mengungkap detail perkara.
Wira menyampaikan bahwa hingga kini petugas belum berhasil menemukan ponsel Samsung Galaxy Ultra yang sehari-hari digunakan ADP. “Handphone tersebut belum ditemukan,” ujar Wira.
Menurut Wira, ponsel terakhir kali terdeteksi dalam kondisi tidak aktif di kawasan mal Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Hal ini menyulitkan pelacakan lanjutan.
“HP ini terakhir off di Grand Indonesia. Ya, namanya HP off, kita juga susah untuk melacaknya,” kata dia.
ADP diketahui sempat mengunjungi GI pada Senin (7/7), sehari sebelum ditemukan meninggal di kamar kosnya. Dari GI, ADP berencana menuju bandara, namun hanya berjalan sekitar 200–300 meter sebelum berbalik arah menuju Gedung Kementerian Luar Negeri.
“Jadi enggak sampai (bandara), baru berjalan sekitar 200–300 meter, langsung balik arah ke Kemenlu,” kata Wira.
ADP masuk ke Gedung Kemenlu pada malam hari sambil membawa dua tas—tas punggung dan tas belanja. Namun, tas-tas tersebut tidak dibawanya lagi saat keluar sekitar 1 jam 26 menit kemudian. Ia lalu kembali ke kos dan ditemukan meninggal keesokan harinya.
5. Tidak Ada Zat Berbahaya di Tubuh Korban
Polisi juga memaparkan hasil pemeriksaan toksikologi terhadap jenazah diplomat Kementerian Luar Negeri, ADP. Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Toksikologi Forensik Bareskrim Polri berdasarkan sampel biologis yang diterima dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ahli toksikologi forensik AKP Adi Laksono menjelaskan bahwa sampel terdiri dari delapan jenis organ dan cairan tubuh, yakni otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urine. Masing-masing organ dikirim sebanyak satu pot, darah dalam tujuh tabung, dan urine dalam satu pot.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi senyawa toksin seperti obat-obatan, bahan kimia, hingga pestisida,” kata AKP Adi Laksono dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Hasil pemeriksaan toksikologi menunjukkan adanya sejumlah senyawa obat dalam tubuh ADP. Pada jaringan otak, terdeteksi kandungan parasetamol. Sementara senyawa chlorpheniramine ditemukan di organ empedu, limpa, hati, lambung, serta dalam sampel darah.
Kedua zat tersebut yaitu parasetamol dan chlorpheniramine juga ditemukan dalam urine dan ginjal korban. “Parasetamol adalah obat untuk meredakan nyeri dan menurunkan demam,” katanya.
