Komisaris PT Ratu Samban Mining jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono (DA) sebagai tersangka kasus tambang batu bara. David ditetapkan ssbagai tersangka usai diperiksa pada Rabu (30/7).
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Alasannya, karena sebelumnya David tak memenuhi panggilan penyidik di Bengkulu.
"Hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan," kata Andri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Ia mengatakan, sejauh ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang tersangka, daftarnya sebagai berikut:
1. Bebby Hussy selaku Komisaris pada PT Inti Bara Perdana
2. Sakya Hussy selaku GM pada PT Inti Bara Perdana
3. Julius Soh selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya
4. Agusman selaku marketing PT Inti Bara Perdana
5. Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana
6. Edhie Santosa Rahadja selaku Direktur PT Ratu Sanban Mining
7. Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
8. David Alexander Yuwono selaku Komisaris PT Ratu Sanban Mining
Andri, yang juga merupakan ketua tim penyidikan mengatakan, DA selaku komisaris aktif terlibat dalam proses penambangan batu bara. Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan keterlibatan DA secara detail.
"Mungkin karena ini menyangkut ranah penyidikan ini belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Andri.
Kendati demikian, Andri menyebut perkara ini secara garis besarnya menyangkut manipulasi data, serta manipulasi kualitas. Kejaksaan mengatakan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp 500 miliar.
"Menghindari pembayaran royalti dan ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak," kata dia.
Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah.
Kejaksaan mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011. Sedangkan temuan adanya ketidakcocokan data penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.
