Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Dasco Unggah Momen Bareng Megawati dan Keluarga

Ade Rosman
1 Agustus 2025, 06:35
Prabowo
Instagram/Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, beserta kedua anaknya yang juga petinggi partai, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis malam (31/7), tanpa menyebutkan lokasi dan waktu pertemuan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, beserta kedua anaknya yang juga petinggi partai, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis malam (31/7), tanpa menyebutkan lokasi dan waktu pertemuan. Dalam video yang diiringi lagu instrumental Indonesia Pusaka, Dasco menuliskan keterangan singkat: "Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan."

Di sisi lain, Megawati diketahui tengah berada di Bali sejak 29 Juli 2025 dalam rangka menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPR dan DPRD Fraksi PDIP se-Indonesia.

Unggahan Dasco muncul hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus suap.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen pada Kamis malam, Dasco mengatakan bahwa pemerintah telah menggelar rapat konsultasi dengan DPR yang dihadiri unsur pimpinan dan fraksi-fraksi untuk membahas permintaan pertimbangan Presiden.

Berdasarkan rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana, baik yang sudah dijatuhkan maupun belum, terhadap sekelompok orang.

"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia. Terima kasih," ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa keputusan itu berasal dari usulan kementeriannya dan telah disetujui oleh Prabowo. "Pak Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden malam ini, karena pertimbangan dari DPR sudah disepakati," kata Supratman.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDIP. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...