Pengacara Sebut Tom Lembong Bebas Hari Ini, Keppres Telah Terbit

Ade Rosman
1 Agustus 2025, 17:06
tom lembong, abolisi, prabowo
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas hari ini. Tom bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan, ia mendapatkan kabar dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad bahwa Keppres abolisi kliennya telah ditandatangani Presiden.

"Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, sudah ditandatangani, dan segera menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari saat konferensi pers di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8).

Ia mengatakan, Keppres ini diteken pada 1 Agustus 2025, sehingga Tom harus dibebaskan di hari yang sama. "Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang dan insyaallah sore atau paling lambat malam," kata Ari.

Nantinya, pembebasan Tom ini akan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. 

Prabowo telah mengusulkan abolisi Tom Lembong yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Tom Lembong akan dihentikan. 


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...