Menko Yusril Sebut Amnesti dan Abolisi untuk Tom Lembong - Hasto Sesuai UUD 1945

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Agustus 2025, 18:44
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/YU
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto membebaskan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dari proses hukum yang menjerat keduanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

"Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/8).

Pemberian amnesti dan abolisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, kata dia, sudah meminta pertimbangan kepada DPR melalui surat.

Selain itu, kata dia, Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana pemberian amnesti dan abolisi, yang antara lain diberikan kepada Hasto dan Tom Lembong.

Yusril juga menjelaskan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," ucap dia.

Menurut Yusril, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama. "Jadi bagi Pak Hasto maupun juga bagi Pak Thomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir bersama juga sebenarnya," kata Yusril.

Dengan pemberian amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Sekjen DPP PDI Perjuangan itu tidak perlu lagi mengajukan banding karena kasusnya telah dianggap selesai.

Hasto sudah dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli lalu. Ia dinilai bersalah dalam kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan," ujar Yusril.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu melanjutkan dalam perkara Tom Lembong, proses perkara dihentikan meski sudah ada putusan hukum di pengadilan tingkat pertama.

Tom Lembong pada 18 Juli lalu dijatuhi vonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus impor gula.

"Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," kata Yusril.

Adapun Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan, ia mendapatkan kabar dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad bahwa Keppres abolisi kliennya telah ditandatangani Presiden.

"Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, sudah ditandatangani, dan segera menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari saat konferensi pers di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8).

Ia mengatakan, Keppres ini diteken pada 1 Agustus 2025, sehingga Tom harus dibebaskan di hari yang sama. "Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang dan insyaallah sore atau paling lambat malam," kata Ari.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...