Penyanyi di Kafe dan Acara Pernikahan Takut Nanyikan Lagu Milik Orang Lain

Desy Setyowati
3 Agustus 2025, 13:35
penyanyi kafe takut ditagih royalti, penyanyi kafe takut bawakan lagu indonesia,
MK
Rina Aprilla selaku saksi menyampaikan keterangan pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Ruang Sidang MK pada Kamis (31/7)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyanyi profesional di kafe, restoran, hotel hingga acara pernikahan Rina Aprillia bercerita dirinya takut menyanyikan lagu milik orang lain, karena khawatir akan ancaman pidana penjara terkait royalti.

Ia menjadi saksi yang dihadirkan oleh pemohon perkara nomor 37/ PUU-XXIII/2025, dalam sidang pengujian materi sejumlah pasal UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pemohon perkara yakni lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band dan Saartje Sylvia yang dikenal sebagai Lady Rocker pertama.

“Hal ini tidak dilakukan oleh saya saja. Percakapan di WhatsApp Group, pelaku seni musik membicarakan ketakutan ini. Selain takut membawakan lagu-lagu dari pencipta yang sedang viral kasusnya, ada yang diinfokan jangan membawakan lagu ciptaan Pencipta A atau Pencipta B dan lain-lain,” kata Rina Aprilia dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (31/7), dikutip dari keterangan pers Mahkamah Konstitusi pada Minggu (3/8).

“Akibat simpang siur informasi, kekhawatiran ini, intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan tidak akan membawakan lagu-lagu pencipta Indonesia, lebih aman menyanyikan lagu Barat. Padahal kami sangat senang membawakan lagu-lagu Indonesia, karena hal ini juga dapat meningkatkan popularitas lagu itu,” Rinna menambahkan.

Rina Aprilia yang telah berprofesi sebagai penyanyi profesional selama 30 tahun mengatakan setiap tampil dalam suatu acara, sedikitnya menyanyikan 20 lagu dengan honorarium sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta, tergantung kecil besarnya acara.

Apabila diberlakukan setiap penyanyi harus membayar setiap lagu sekian juta, dia mengatakan bayarannya tidak cukup untuk melakukan hal itu.

Di satu sisi, beberapa penyelenggara acara atau penonton kerap meminta dirinya membawakan lagu-lagu hits top 40, tembang kenangan, lagu tahun 1990-an, atau lagu-lagu hits.

Namun, kini Rina merasa khawatir akan terkena masalah hukum, jika menyanyikan lagu-lagu ciptaan warga Indonesia, terutama pencipta yang sedang menggugat penyanyi karena membawakan lagu ciptaannya.

Hal senada disampaikan oleh Denny Rachman. Penyanyi profesional sejak 2011 ini dilarang membawakan lagu dari Anji oleh outlet tempat di mana dia sedang melakukan pertunjukan.

Saat itu kebetulan Anji sedang bermain biliar di outlet yang sama dia bekerja. “Ketika si artis itu datang, seketika manajer outlet menghampiri saya dan bilang ‘kamu jangan bawain lagu dia ya. Nanti kita terkena masalah’. Dikarenakan permintaan itu, saya mengikuti,” kata Denny.

Meski begitu, ia menjadi khawatir dan panik untuk mengubah daftar lagu yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Belum lagi, ia mendapatkan kabar bahwa outlet akan memotong honorarium untuk membayar royalti.

“Saya bukan penyanyi terkenal, tetapi karena pekerja penyanyi kafe seperti saya, lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi terkenal bisa menjadi terkenal dan diingat banyak orang. Tetapi apakah saya harus menerima dampak permasalahan royalti lagu ini? Apakah saya harus membayar royalti, sementara honor saya hanya beberapa ratus ribu rupiah. Saya bekerja menghibur para penonton/audiens dengan cara menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Lalu jika saya dilarang menyanyikan lagu ciptaan orang lain tersebut, bagaimana saya bisa bekerja” kata Denny.

Kata Ahli soal Hak Cipta

Pemohon juga menghadirkan Marulam J Hutauruk sebagai ahli hak cipta dan ahli hukum pidana Albert Aries. Albert Aries memandang frasa ‘tanpa hak dan/atau tanpa izin dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta mengandung ketidakharmonisan norma antara sistem izin individual dan mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional alias LMKN.

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta sama sekali tidak mewajibkan setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam mendapatkan hak ekonominya untuk menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, sehingga tiada seorang pun termasuk pengguna yang dapat memprediksi dengan tepat mekanisme yang harus digunakan untuk memenuhi hak ekonomi dari pencipta.

Padahal, kata Albert, penggunaan wajar dari lagu seharusnya bisa berdampak positif bagi para seniman, musisi, serta seluruh pihak dalam pelaku pertunjukan untuk mengembangkan kreativitas yang seharusnya tidak boleh dibatasi dengan aturan yang ambigu tanpa melanggar hak ekonomi, apalagi hak moral dari pencipta.

Marulam mengatakan pencipta dapat melarang orang lain hanya apabila ketika lagunya dibawakan dengan tujuan merugikan kehormatan diri dan merusak reputasi pencipta. Kewajiban memperoleh izin atau lisensi pencipta adalah suatu pengaturan yang ingin memastikan pencipta dapat menerima hak atas pemanfaatan ekonomi dari lagu yang diciptakannya, bukan hak untuk melarang orang menyanyikan lagu dalam suatu pertunjukan.

Menurut dia, performer perlu diberikan keleluasaan menyanyikan lagu orang lain dan tidak seharusnya dibebani tanggung jawab yang berlebihan ketika menyanyikan lagu orang lain. Dengan demikian, pelaku pertunjukan dapat mengembangkan kreativitas karena pengembangan kreativitas adalah tujuan utama dari perlindungan hak cipta itu sendiri.

Selain Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, sidang pengujian UU Hak Cipta pada Kamis (31/7) itu digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, para Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji.

Pengujian berangkat dari beberapa kasus misalnya, yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnez Mo. Agnez Mo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu ‘Bilang Saja’, karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Sementara itu, Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles.

Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...