Kejagung Panggil Saudagar Minyak Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (4/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pemanggilan ini merupakan yang ketiga seusai Riza ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tak satupun panggilan yang dipenuhi Riza.
Anang mengatakan, penyidik Kejagung hingga kini belum mendapat konfirmasi kehadiran Riza. "Masih belum terinfo," kata Anang kepada awak media, Senin (4/8).
Hingga kini, keberadaan Riza masih belum jelas. Informasi teranyar, Riza terdeteksi berada di Malaysia dan dikabarkan menikah dengan kerabat kesultanan Malaysia. Namun, Kejagung masih mendalami informasi tersebut.
Sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik Riza. Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan paspor Riza ini menyusul permintaan cekal yang dilayangkan Kejagung.
"Sejak awal diminta cekal dan kami koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut," kata Agus kepada wartawan, Rabu (30/7)
Riza merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Perannya selaku penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
