Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Terkait Riza Chalid: Alphard hingga Mini Cooper
Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit mobil terkait kasus saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
"Tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Riza merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Perannya selaku penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Lima mobil yang disita terdiri dari Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga sedan Mercedes-Benz. "Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan. Kami melakukan penggeledahan," kata Anang.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pasa Senin (4/8) di tiga tempat itu, tim penyidik menduga barang bukti yang disita memiliki kaitan dengan kepemilikan atas nama Riza Chalid.
Penyidik juga menyita sejumlah uang mata uang rupiah, serta dolar dan mata uang asing lainnya. Namun, nominalnya masih dalam proses perhitungan sehingga belum dapat diungkapkan.
Adapun penggeledahan dilakukan di tiga titik yang berlokasi di Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang. "(Mobil-mobil milik) pihak terafiliasi. Dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya," kata Anang.
Kejagung juga tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk Riza. Anang mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi secara internal hingga Hubinter Polri.
Nantinya, hasil rapat ini akan diteruskan ke markas pusat interpol di Lyon, Prancis. Kemudian, setelah dipastikan Interpol, status pencarian Riza Chalid akan diumumkan di seluruh keimigrasian secara global.
