Kejagung Proses Red Notice Riza Chalid dan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Ade Rosman
4 Agustus 2025, 18:43
kejagung, riza chalid, nadiem
Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua dari kiri) saat konferensi pers hari Senin (21/7). Foto: Kejaksaan Agung
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol dan penerbitan Dafta Pencarian Orang (DPO) terhadap saudagar minyak Riza Chalid dan mantan Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, saat ini tengah memproses data serta dokumen yang diperlukan terkait hal tersebut.

"On process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kami ajukan," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Melansir laman resmi Interpol, yang dimaksud red notice yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Anang mengatakan Kejagung akan berkoordinasi secara internal hingga Hubinter Polri. Nantinya, hasil rapat ini akan diteruskan ke markas pusat interpol di Lyon, Prancis.

Kemudian, setelah dipastikan Interpol, status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan akan diumumkan di seluruh keimigrasian secara global. "Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," kata dia.

Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung hari ini. Namun, ia lagi-lagi tak memenuhi panggilan yang ketiga kalinya ini.

Sementara itu, Kejagung menyatakan mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan telah mangkir sebanyak tiga kali. Berdasarkan hal itu, penyidik akan menempuh upaya paksa membawanya ke Indonesia.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...