Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penerbitan red notice terhadap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi. Ia saat ini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tengah berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri sebelum berkoordinasi dengan interpol. Kejagung juga telah menetapkan Cheryl dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pekan lalu.
"Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Anang mengatakan, penyidik telah mengetahui keberaan Cheryl, namun informasi keberadaannya masih perlu dilakukan pendalaman. "Kami sudah mengetahui, tapi masih dalam pendalaman dipenyidikan," kata dia.
Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis 2 Januari 2025 lalu. Penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).
Kejagung juga telah menyita sekitar Rp 6,5 triliun berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.
