Usai Tangkap Bupati Koltim, KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel ruangan di kantor Kementerian Kesehatan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan kabar tersebut. "Penyegelan kemudian digeledah," kata Asep, kepada awak media, Selasa (12/8).
Asep tak memberikan informasi lebih detil. Saat ditanyai apakah ruangan yang digeledah dan disegel merupakan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Sunarto, ia mengaku tak ingat.
"Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," kata dia.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur pada Sabtu (9/8). Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ).
Tersangka lainnya adalah penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) serta Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady serta Arif Rahman merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto tersangka penerima suap.
Kasus ini berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD kelas D menjadi kelas C di Kolaka Timur. Adapun, nilai proyek ini sebesar Rp 126,3 miliar dan berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Peningkatan fasilitas RSUD ini termasuk dalam program Kementerian Kesehatan yakni meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Alokasi dana yang digelontorkan Kemenkes untuk realisasinya di 2025 senilai Rp 4,5 triliun.
