Istana Bantah Kenaikan PBB 250% di Pati Dampak Efisiensi Anggaran

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Agustus 2025, 13:33
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menepis kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250% merupakan dampak dari kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat pada awal tahun ini.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan aturan kenaikan pajak di Pati merupakan keputusan pemerintah daerah. Ia menekankan proyek efisiensi anggaran tidak hanya berlaku ke satu atau beberapa daerah tertentu, melainkan diterapkan untuk 514 kabupaten/kota.

Selain itu, arahan efisiensi anggaran juga dilaksanakan oleh semua kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

"Tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," kata Hasan saat menggelar konferensi pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Kamis, (14/8).

Hasan mengatakan ketentuan pengenaan PBB-P2 merupakan aturan yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah melalui penerbitan peraturan daerah atau Perda. "Kalau berdasarkan Perda, kan Bupati bersepakat memutuskan ini dengan DPRD," ujar Hasan.

Ribuan masyarakat Pati turun ke jalan memprotes kebijakan kenaikan PBB-P2 Bupati Pati Sudewo. Saat menemui pendemo, Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan berbuat lebih baik. Namun, ia langsung dihujani lemparan botol air mineral dan sandal. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik, terima kasih,” kata Sudewo.

Sudewo mengatakan pembatalan dilakukan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat yang belakangan makin menolak kenaikan.

Dia juga mengatakan masyarakat yang membayar dengan tarif baru, maka selisih pembayarannya akan dikembalikan. "Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Sudewo di Pati, Jawa Tengah, Jumat (8/8) dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...