Setya Novanto Dapat Total Remisi 28 Bulan 15 Hari, Sudah Bebas Bersyarat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelum bebas, Setya telah mendapatkan remisi dengan total hampir 30 bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Setya mendapat remisi selama 28 bulan sebelum bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi di Jakarta, Minggu (17/8) dikutip dari Antara.
Mashudi mengatakan Setya telah melunasi denda atas kerugian negara dalam kasus pengadaan KTP elektronik. Dia mengatakan, semua narapidana berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asal memenuhi syarat.
“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan mendapatkan,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan keputusan bebas bersyarat Setya Novanto sudah sesuai prosedur. Ini karena Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam peninjauan kembali (PK).
"Sudah melalui proses asesmen, yang bersangkutan berdasarkan hasil PK sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) lalu," kata Agus di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Agus mengatakan Setya Novanto tak memiliki keharusan wajib lapor. "Karena denda subsider sudah dibayar," kata mantan Wakil Kepala Polri itu.
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Setya bebas usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukannya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka vonis Setya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Setya Novanto adalah narapidana yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Apri 2018.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
